TUGAS PPID
- Membuat kebijakan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja PPID
- Memutuskan dan melakukan evaluasi kinerja PPID
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik
- Memastikan manajemen pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik sesuai dengan perundang – undangan
- Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi yang diusulkan PPID
- Melakukan Koordinasi, hormonisasi dan fasilitasi Perangkat PPID
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
- Mengunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik
- Menyediakan Informasi publikyang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID
- Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik Kepada atasan PPID Kementerian Agama
- Menyediakan Informasi Publik
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
- Menetapkan Daftar Informasi Publik
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab , tugas dan kewenangannya
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Membantu atasan PPID dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam layanan Informasi Publik.
FUNGSI PPID
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Pelayanan Informasi di Lingkungan MTsN 2 Lima Puluh Kota.
