

Limbanang-Humas Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Perda No.3 Tahun 2017.
Bertempat di MTsN 2 Lima Puluh Kota, Senin (9/12/24) Satpol PP, Kasi Sub Pelaksana Zuryeti, SH menandatangani Perjanjian Kerjasama atau Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dengan Kepala MTsN 2 Lima Puluh Kota, Hj.Yuharniza,M.Pd. Kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam MoU yaitu mengenai Pembinaan mental dan sikap sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2017.
Kepala Madrasah MTsN 2 Lima Puluh Kota,Hj.Yuharniza,M.Pd.yang didampingi oleh Waka Sarpras Suardi,M.Pd dan Waka Kesiswaan, Syawali,S.Ag dalam sambutannya menyampaikan, “Bahwa tujuan kami menjalin kerjasama ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, khususnya upaya penegakan tata tertib madrasah.”
“Kami menjalin kerjasama ini karena memang tugas pokok kami selaku satuan polisi pamong praja adalah salah satunya penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga Pembinaan mental dan Sikap anak Remaja”, ungkap Kasi Sub Pelaksana, Zuryeti,SH.
Semoga kedepannya MTsN 2 Lima Puluh Kota menjadi madrasah yang hebat , madrasah bermartabat.(YM)

More Stories
Mahasiswa PPL UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Pamit Usai Bertugas di MTsN 2 Lima Puluh Kota
Pembagian Raport Semester Ganjil MTsN 2 Lima Puluh Kota, Ajak Siswa Raih Prestasi
Dua Guru MTsN 2 Lima Puluh Kota Rilis Buku Konten Lokal